Definisi
adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah penetapan kelompok usaha Jasa Konstruksi berdasarkan kemampuan usaha dan kelompok tenaga kerja berdasarkan kompetensi kerja.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 TENTANG jasa konstruksi