Definisi
adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 TENTANG jasa konstruksi