Definisi
adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 TENTANG jasa konstruksiDefinisi
adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 TENTANG jasa konstruksi