Definisi
adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasian