Definisi
adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasian