Definisi
adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasian