Definisi
adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasian