Definisi
adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2021 TENTANG keimigrasian