Definisi
adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dan diarahkan untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaan