Definisi
adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusiaDefinisi
adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 42 tahun 1999 TENTANG jaminan fidusia