Definisi
adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2014 TENTANG hak ciptaDefinisi
adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 28 tahun 2014 TENTANG hak cipta