Definisi
adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah tenaga kerja yang bekerja dalam hubungan kerja sektor informal dengan menerima upah dan/atau imbalan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaan