Definisi
adalah tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Pusat dan Daerah untuk melakukan uji kelayakan.
Definisi
adalah tim yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di Pusat dan Daerah untuk melakukan uji kelayakan.