Definisi
adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotikaDefinisi
adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1997 TENTANG narkotika