Definisi
adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.
Definisi
adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.