Definisi
adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1999 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 22 tahun 1999 TENTANG pemerintahan daerah