Definisi
adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Definisi
adalah penugasan dari Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/ kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.