Definisi
adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Definisi
adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.