Definisi
adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.
Definisi
adalah upaya mewujudkan keselamatan dan keamanan dalam penguasaan teknologi Keantariksaan untuk menjamin keberlanjutan kegiatan Keantariksaan serta melindungi negara dan warga negaranya dari dampak negatif yang ditimbulkan.