Definisi
adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaanDefinisi
adalah tindakan pekerja secara bersama-sama menghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagai akibat gagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yang dilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 25 tahun 1997 TENTANG ketenagakerjaan