Definisi
adalah hak untuk mengusahakan di atas tanah negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan guna pengusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Definisi
adalah hak untuk mengusahakan di atas tanah negara atau di atas tanah Hak Pengelolaan guna pengusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.