Definisi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal usaha sesuai prinsip koperasi.
Definisi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan anggotanya sebagai modal usaha sesuai prinsip koperasi.