Definisi
adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di wilayah NKRI.
Definisi
adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di wilayah NKRI.