Definisi
adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.