Definisi
adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi.
Definisi
adalah sejumlah dana tertentu yang wajib dibayarkan kepada Badan Pengatur oleh badan usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dan/atau melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi.