Definisi
adalah hak untuk mengusahakan di atas tanah negara atau hak untuk menggunakan dan memanfaatkan di atas tanah Hak Pengelolaan guna pengusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Definisi
adalah hak untuk mengusahakan di atas tanah negara atau hak untuk menggunakan dan memanfaatkan di atas tanah Hak Pengelolaan guna pengusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.