Definisi
adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 TENTANG kesehatanDefinisi
adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.
Sumber Peraturan
peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 TENTANG kesehatan