Definisi
adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2OLl tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Definisi
adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2OLl tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.