Definisi
adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Definisi
adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.