Definisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuranDefinisi
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuran