Definisi
adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuranDefinisi
adalah lembaga yang beranggotakan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Keinsinyuran yang berwenang membuat kebijakan penyelenggaraan Keinsinyuran dan pengawasan pelaksanaannya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuran