Definisi
adalah masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuranDefinisi
adalah masyarakat yang memanfaatkan hasil kerja Keinsinyuran.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuran