Definisi
adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuranDefinisi
adalah proses penilaian kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur dan objektif menilai capaian kompetensi dalam bidang Keinsinyuran dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2014 TENTANG keinsinyuran