Definisi
adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasianDefinisi
adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasian