Definisi
adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasianDefinisi
adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 29 tahun 2009 TENTANG ketransmigrasian