Definisi
adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokatDefinisi
adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokat