Definisi
adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikanDefinisi
adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang mendirikan badan hukum pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikan