Definisi
adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2003 TENTANG keuangan negaraDefinisi
adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 17 tahun 2003 TENTANG keuangan negara