Definisi
adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasianDefinisi
adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 6 tahun 2011 TENTANG keimigrasian