Definisi
adalah lembaga nonstruktural yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran, Pemerintah, dan masyarakat dalam membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 1997 TENTANG penyiaranDefinisi
adalah lembaga nonstruktural yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran, Pemerintah, dan masyarakat dalam membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 24 tahun 1997 TENTANG penyiaran