Definisi
adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan acehDefinisi
adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 11 tahun 2006 TENTANG pemerintahan aceh