Definisi
adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah penetapan status Daerah pada wilayah tertentu.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah