Definisi
adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2009 TENTANG kepemudaanDefinisi
adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 40 tahun 2009 TENTANG kepemudaan