Definisi
adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerahDefinisi
adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 23 tahun 2014 TENTANG pemerintahan daerah