Definisi
adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.
Definisi
adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau nama lain.