Definisi
adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokatDefinisi
adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 18 tahun 2003 TENTANG advokat