Definisi
adalah unit organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan, baik secara sendiri maupun bersamasama, sesuai dengan tujuan badan hukum pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikanDefinisi
adalah unit organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan, baik secara sendiri maupun bersamasama, sesuai dengan tujuan badan hukum pendidikan.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 9 tahun 2009 TENTANG badan hukum pendidikan