Definisi
adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 2001 TENTANG merekDefinisi
adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 2001 TENTANG merek