Definisi
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 2001 TENTANG merekDefinisi
adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 2001 TENTANG merek