Definisi
adalah tanda yang berupa gambar nama kata huruf-huruf angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 2001 TENTANG merekDefinisi
adalah tanda yang berupa gambar nama kata huruf-huruf angka-angka susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 15 tahun 2001 TENTANG merek